Berikut ini Pembahasan Seputar Cybercrime dan CyberlaW
CYBERCRIME
A. DEFINISI
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-linecrime, dan
cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaituprilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuahkorporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas,
latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktorpenting, yaitu:
- Faktor Teknis Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian,tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat dari pada yang lain.
- Faktor ekonomi Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu globa lyang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu,Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf,sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya;
- Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan
perusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem
komputer(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming).
- Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
Contoh Kasus:
Probing atau Port scanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur
dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:
- Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak
sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah),Data interference
(menggangu data), System interference(mengganggu pada sistem), Misuse of
devices (menyalahgunakan alat).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-relatedforgery
(pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud(penipuan melalui
komputer).
- Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data
atau sistem komputer: Offences related to child pornography(Tindak pidana yang
berkaitan dengan pornografi anak).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan
hak-hak terkait.
E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia,diantaranya adalah;
- Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud(pencurian identitas
dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang sigap terhadap
keamanan di dunia maya,dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
- Deface (Membajak situs web)Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan sesuai keinginan pelaku
kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar
lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit
karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
- Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk keserver yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa
saja yang tersedia diserver target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak)dan seterusnya.
- Virus dan TrojanVirus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target(memperoleh hak akses pada target).
- Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
- Carding adalah
aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu
kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan
harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun
dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan.
Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants.
Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi.Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.
F. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet
yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap
cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal
yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime:
- Dengan Upaya non HukumAdalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para
pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia
maya.
- Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection
System (IDS) dan Instrussion PreventionSystem (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating
secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password
dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan
password secara berkala.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saatini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orangyang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk InternetBanking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
CYBERLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
B. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam
menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
- Modernisasi Hukum Pidana Nasional.Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime jugamengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kitamengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakanyang semakin rumit.
- Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.Jaringan
komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem
yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of
service attack atau virus.
- Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.Aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
- Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.Warga
negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.Warga negara memiliki
potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime.
Maka dari itu,kesadaran dari warga negara sangat penting.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam
upaya penanganan cybercrime.Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa
negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia
tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
C. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup
serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia
maya.Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah
mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.Berikut ini adalah beberapa kategori
kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampaidengan Pasal 35):
27. Illegal Contents
a. muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contentsa.
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (ServiceOffered fraud)b.informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal ContentsInformasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal access
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengancara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal interception
- Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronikdan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
- intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sedang ditransmisikan.
32. Data leakage and espionage:
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System interference: melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse of devices:
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki, perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang, atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime,sandi
lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
cybercrime
35. Data interference: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya
(Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Indonesia:
Cyber crime
|
Hukuman
|
pasal
|
kategori
|
penjara
|
denda
|
27
|
Illegal content,porno grafi,computer related
betting,offense,extortion and threats
|
6 tahun
|
Rp.1.000.000.000
|
28
|
Illegal contens,fraud,offense
|
6 tahun
|
Rp.1000.000.000
|
29
|
Illegal contens, extortion and threats
|
12 tahun
|
Rp.2.000.000.000
|
30
|
Illegal acces(hacking,cracking,data frgery)
|
6-8 tahun
|
Rp.600-800 juta
|
31
|
Illegal interception
|
10 tahun
|
Rp.800 juta
|
32
|
Data leakage andespionage
|
8-10 tahun
|
Rp.2000.000.000-Rp.5.000.000.000
|
33
|
System interference
|
10 tahun
|
Rp.10.000.000.000
|
34
|
Misuse Of Device
|
10 tahun
|
Rp.10.000.000.000
|
35
|
Data Interference
|
12 tahun
|
Rp.12.000.000.000
|